Kurikulum

Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai  capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. Demikian halnya dengan kurikulum yang dimiliki oleh Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret. Kurikulum yang berlaku merupakan kurikulum yang mengacu dan didasari oleh Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Dalam pelaksanaannya, kurikulum yang tersedia di program studi dievaluasi secara berkala setiap 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun sekali dalam kegiatan “Peninjauan Kurikulum Program Studi Sastra Arab”.

Kondisi Umum Kurikulum Program Studi Sastra Arab

Saat ini, Prodi Sastra Arab memberlakukan 2 (dua) kurikulum, yaitu sebagai berikut. Pertama, kurikulum ke-2 (kurikulum tahun 2015) yang diberlakukan kepada mahasiswa angkatan 2016, 2017, 2018, dan 2019. Kedua, kurikulum ke-3 (kurikulum tahun 2019) yang diberlakukan kepada mahasiswa angkatan 2020 (terlampir). Dalam kaitannya dengan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar, kurikulum yang digunakan adalah kurikulum tahun 2015 karena pelaksanaan kegiatan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar didesain bagi mahasiswa yang saat ini berada di semester V, VI, dan VII.

Peninjauan Kurikulum Program Studi Sastra Arab

Kurikulum yang telah disusun bukan hanya sekadar kumpulan mata kuliah, melainkan serangkaian proses pendidikan atau pembelajaran untuk menghasilkan suatu capaian pembelajaran (learning outcome). Oleh karena itu, dalam penyusunannya, dipertimbangkan dan diakomodasi tuntutan Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden RI No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, kebutuhan pembelajaran di era industri 4.0 dan society 5.0, dan kebutuhan internasionalisasi Program Studi. Mekanisme peninjauan kurikulum ini dilakukan dengan cara mengkaji hasil kegiatan:

  1. Tracer study dan analisis kebutuhan pengguna (stakeholder);
  2. Analisis profil lulusan dan capaian pembelajaran;
  3. Peninjauan kembali tentang kompetensi lulusan;
  4. Peninjauan existing kurikulum;
  5. Pembentukan mata kuliah dan strategi pencapaian capaian pembelajaran;
  6. Penyusunan dan evaluasi RPS (lokakarya);
  7. Peninjauan kurikulum dan penetapan kurikulum dengan Surat Tugas dari Dekan;

Pemetaan Strukutur Kurikulum bagi Kampus Merdeka-Merdeka Belajar

Berdasarkan analisis terhadap kurikulum yang berjalan, berikut dapat dilaporkan perubahan kurikulum yang ditawarkan bagi realisasi pelaksanaan KMMB. Selain sistem mata kuliah yang ditawarkan, selanjutnya berlaku juga sistem rekognisi atas kegiatan Kampus Merdeka-Merdeka Belajar bagi mahasiswa yang memilih melakukan kegiatan merdeka belajar selain kegiatan pertukaran mahasiswa berikut ini:

Ilustrasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Berdasarkan gambar ilustrasi jenis kegiatan merdeka belajar tersebut di atas dapat dijelaskan jenis-jenis kegatan merdeka belajar sebagai berikut:

Kegiatan Magang Profesi

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah (MK): 2 sks kuliah magang + 18 sks MK lain yang relevan. Sesuai jenis kegiatan bisa disetarakan TA/Skripsi.

  • Mengajar di Satuan Pendidikan

Analog dengan kegiatan PPL di FKIP. Dengan perkataan lain, mahasiswa non FKIP bisa mengambil  MK dasar pendidikan.

  • Pertukaran Mahasiswa

Sks to sks: masalah beda sks untuk MK yg sama bisa diatasi dengan sks tambahan secara daring atau prodi mengadakan  semester antara.

  • Kegiatan Wirausaha

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah, yaitu 2 sks kuliah kewirausahaan + 18 sks MK lain yang relevan.

  • Proyek Kemanusiaan

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah, yaitu 2 sks KKN + 18 sks MK lain yang relevan.

  • Proyek Membangun Desa

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah, yaitu 2 sks KKN + 18 SKS MK lain yang relevan. Bisa disetarakan magang dan TA/Skripsi

  • Proyek Independen

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah, yaitu 20 sks MK  yang relevan. Dapat disetarakan  dengan KKN, magang, dan TA/Skripsi.

  • Riset/Penelitian

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah, yaitu  2 sks TA/Skripsi dan 18 sks MK  yang relevan.

  • Pelatihan Bela Negara

Pengakuan kegiatan menjadi sks mata kuliah, yaitu 20 sks MK  yang relevan.